BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Agama Islam bertugas mendidik dzahir manusia, mensucikan jiwa
manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus
ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah akan menjadi
orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji dan umroh
adalah salah satunya. Haji merupakan rukun iman yang kelima setelah syahadat,
sholat, zakat, dan puasa. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak
hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun
juga semangat dan harta.
Dalam mengerjakan haji, diperlukan penempuhan jarak yang demikian
jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam
perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga hanya dengan satu tujuan untuk
mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, kami mencoba memberi penjelasan
secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, dasar hukum perintah haji
dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat
membatalkan haji dan umrah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana
pengertian haji dan umroh?
2.
Apa
tujuan, dasar hukum dan hubungan haji dan umroh?
3.
Apa
saja syarat-syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh?
4.
Apa
saja dam/denda saat haji dan umroh?
5.
Apa
saja hikmah melaksanakan haji dan umroh?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui
pengertian haji dan umroh.
2.
Mengetahui
tujuan dan dasar hukum haji dan umroh.
3.
Mengetahui
syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh.
4.
Mengetahi
dam/denda saat haji dan umroh.
5.
Mengetahui
hikmah melaksanakan haji dan umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Haji dan Umroh
Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu”
atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology)
berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal
ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu
pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari
ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut
syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya,
bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
2.
Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umroh
A. Tujuan Pelaksanaan Haji
dan Umroh
QS.
Al-Baqarah : 189
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit.
Katakanlah: "Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan
(bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari
belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan
masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar
kamu beruntung”.
B. Dasar Hukum Pelaksanaan
Haji dan Umroh
Mengenai
hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu.
Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita
“nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya,
kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya,
setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.
1.
Al-Qur’an
Artinya
: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim;
barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”[1].
2.
Al-Hadits
“Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW :
Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak
akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya”[2].
C. Hubungan
Haji dengan Umroh
Didalam
ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam ibadah yang berhubung-hubungan,
yaitu :
a.
Haji : biasa dikatakan orang haji besar.
b.
Umroh : biasa dikatakan orang haji kecil.
Didalam
Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut :
وأتمّوالحجّ والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Alloh”.3
Untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut
:
1.
Haji Tamattu’ : Lebih
utama mengerjakan umroh (haji kecil) hingga selesai. Kemudian pada waktu haji
(haji besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar sampai selesai.
2.
Haji Qiraan : Umroh dan
haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
3.
Haji Ifraad : Pada
Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh dijalankan
sebelum bulan syawal / setelah selesai mengerjakan haji didalam tahun itu juga.
3.
Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji Umroh
A.
Syarat-syarat
wajib haji dn Umroh
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan Umroh itu
hanyalah yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah ini:
a.
Islam
b.
Berakal
c.
Baligh
d.
Merdeka
e.
Mampu (kuasa)
B.
Rukun haji ada
enam perkara:
a)
Ihram : Berpakaian ihram dan niat
ihram haji
b)
Wukuf : Berdiam di padang Arafah
pada tanggal 9 Dzulhijjah
c)
Thawaf : Thawaf haji,yang disebut
Thawaf Ifadlaah
d)
Sa’yi : Berjalan atau lari kecil
antara bukit Shofa dan Marwah
e)
Tahallul : Membuka ihram dengan cara
menggunting rambut sedikitnya 3 helai
f)
Tertib.
C.
Wajib Haji
a.
Ihram harus dari batas-batas tempat dan
waktu yang telah ditentukan. Batas-batas tempat dan waktu itu dinamakan
“Miqaat”.
b.
Bermalam di Muzdalifah,yakni
sepulangnya dari Arafah ke Mina.
c.
Bermalam di Mina selama 3 atau 2
malam pada Hari Tasyriq.
d.
Melontar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal
10 Dzulhijjah dan melontar Jumrah ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
e.
Meninggalkan perkara-perkara yang
diharamkan (terlarang), karena ihram.
D.
Sunnah Haji
a)
Mandi untuk ihram.
b)
Shalat sunnah ihram 2 raka’at.
c)
Thawaf qudum, yaitu thawaf karena
datang di Tanah Haram.
d)
Membaca Talbiyah.
e)
Bermalam di Mina pada tanggal 9
Dzulhijjah.
f)
Bermalam di Arafah pada siang dan
malam.
g)
Berhenti di Masy’aril Haram pada
hari Nahar (10 Dzulhijjah)
h)
Berpakaian ihram yang serba putih.
E.
Rukun dan Wajib
Umroh
a.
Ihram dengan niatnya.
b.
Thawaf.
c.
Sa’yi.
d.
Tahallul.
e.
Tertib.
Adapun wajib
umrah ada dua perkara yaitu:
a.
Ihram dari Miqaat.
b.
Meninggalkan hal-hal yang diharamkan
karena ihram.
4.
Dam / Denda
A.
Macam-macam
dam(denda)
1.
Menyembelih seekor kambing, yang sah
untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh
diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa
dilakukan di kampungnya setelah pulang).
Denda ini di berikan kepada yang :
a.
Mengerjakan haji secara Tamattu.
b.
Mengerjakan haji secara Qiran
c.
Mulai ihram tidak dari Miqaat.
d.
Tidak bermalam di Muzdalifah
e.
Tidak bermalam di Mina
f.
Tidak melempar jumrah.
2.
Menyembalih kambing untuk
disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7
kg) kepada 6 orang miskin.
Denda
ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di dalam ihram
yaitu:
a.
Memakai pakaian yang berjahit
menyarung,bagi laki-laki saja
b.
Memotong kuku
c.
Bercukur atau memotong rambut atau
bulu badan
d.
Memakai minyak harum pada pakaian
ataupun badan
e.
Bersentuh dengan perempuan dengan
Syahwat
f.
Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal
3.
Menyembelih seekor unta kalau tidak
sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak mungkin dapat diganti
menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor unta ditaksir harganya
sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin
kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud
makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang
yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
4.
Barang siapa yang membunuh
hewan buruan di tanah haram maka wajib
membayar dam sebagai berikut:
a.
Menyembelih hewan yang serupa atau
hampir sama dengan binatang yang terbunuh
b.
Kalau itu tidak mungkin wajib bersedekah
makanan sebanyak harga binatang tersebut,
kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan puasa, dengan perhitungan 1 mud
1 hari.
5.
Barang siapa yang memotong kayu di
tanah haram maka dendanya adalah:
a.
Bagi kayu besar dendanya seekor unta
atau sapi.
b.
Bagi kayu kecil dendanya seekor
kambing.
6.
Bagi yang terhalang di jalan, sehingga
tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan
menyembelih seekor kambing di tempat itu, kemudian bercukur atau memotong
rambut dengan niat tahallul.
B.
Tempat membayar denda
1.
Denda yang berupa menyembelih
binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
2.
Denda yang berupa puasa dibayarkan
dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
3.
Denda yang berupa menyembelih
binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.
5.
Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh
- Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung.
- Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
- Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
- Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
- Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
- Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
- Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
- Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
- Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.
BAB III
KESIMPULAN
Berdasarkan
makalah yang membahas tuntas tentang haji dan umroh, dapat disimpulkan :
1.
Haji
berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal
ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu
pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari
ridho Allah.
2.
Umrah
ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara
Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3.
Ketaatan
kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
4.
Dasar
Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
5.
Untuk
dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib
haji atau umroh.
DAFTAR
PUSTAKA
Zarkasyi, Imam.1995.Pelajaran
Fiqih 2.Ponorogo:Trimurti Press
Al-Qur’anul
Karim
Kitab-Kitab
Hadits
0 komentar:
Posting Komentar