Peliharalah Lidahmu!!!!. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

RSS
Container Icon

MAKALAH TENTANG HAJI & UMRAH



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Agama Islam bertugas mendidik dzahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji dan umroh adalah salah satunya. Haji merupakan rukun iman yang kelima setelah syahadat, sholat, zakat, dan puasa. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.

Dalam mengerjakan haji, diperlukan penempuhan jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga hanya dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.

Untuk memperdalam pengetahuan kita, kami mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertian haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian haji dan umroh?
2.      Apa tujuan, dasar hukum dan hubungan haji dan umroh?
3.      Apa saja syarat-syarat wajib, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh?
4.      Apa saja dam/denda saat haji dan umroh?
5.      Apa saja hikmah melaksanakan haji dan umroh?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui pengertian haji dan umroh.
2.      Mengetahui tujuan dan dasar hukum haji dan umroh.
3.      Mengetahui syarat, rukun, wajib dan sunnah haji dan umroh.
4.      Mengetahi dam/denda saat haji dan umroh.
5.      Mengetahui hikmah melaksanakan haji dan umroh.
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Haji dan Umroh
Haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.


2.      Tujuan, Dasar Hukum dan Hubungan Haji dan Umroh
A.   Tujuan Pelaksanaan Haji dan Umroh
QS. Al-Baqarah : 189
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan tsabit. Katakanlah: "Bulan tsabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”.

B.   Dasar Hukum Pelaksanaan Haji dan Umroh
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1.      Al-Qur’an
Description: http://deluk12.files.wordpress.com/2009/12/untitled2.gif?w=300&h=93
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”[1].  
2.      Al-Hadits
 Dari ibnu Abbas, telah berkata Nabi SAW : Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, maka sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari sesuatu halangan yang akan merintanginya”[2].

C.   Hubungan Haji dengan Umroh
Didalam ibadah haji, sebenarnya mengandung dua macam ibadah yang berhubung-hubungan, yaitu :
a.       Haji : biasa dikatakan orang haji besar.
b.      Umroh : biasa dikatakan orang haji kecil.
Didalam Al-Qur’an diperintahkan sebagai berikut :  
وأتمّوالحجّ والعمرة لله
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Alloh”.3
Untuk menunaikan ibadah haji dan umroh, dapat dikerjakan sebagai berikut :
1.      Haji Tamattu’ : Lebih utama mengerjakan umroh (haji kecil) hingga selesai. Kemudian pada waktu haji (haji besar) tanggal 8 Dzulhijjah melakukan ibadah haji besar sampai selesai.
2.      Haji Qiraan : Umroh dan haji dikerjakan menjadi satu, sekali jalan.
3.      Haji Ifraad : Pada Syawal-12/13 Dzulhijjah hanya mengerjakan haji saja, sedang umroh dijalankan sebelum bulan syawal / setelah selesai mengerjakan haji didalam tahun itu juga.   

3.      Syarat-syarat Wajib, Rukun, Wajib dan Sunnah Haji Umroh
A.     Syarat-syarat wajib haji dn Umroh
Orang-orang yang berkewajiban menjalankan haji dan Umroh itu hanyalah yang memenuhi syarat-syarat yang tersebut tersebut di bawah ini:
a.       Islam
b.      Berakal
c.       Baligh
d.      Merdeka
e.       Mampu (kuasa)

B.     Rukun haji ada enam perkara:
a)      Ihram : Berpakaian ihram dan niat ihram haji
b)      Wukuf : Berdiam di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
c)      Thawaf : Thawaf haji,yang disebut Thawaf Ifadlaah
d)      Sa’yi : Berjalan atau lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah
e)      Tahallul : Membuka ihram dengan cara menggunting rambut sedikitnya 3 helai
f)       Tertib.

C.     Wajib Haji
a.    Ihram harus dari batas-batas tempat dan waktu yang telah ditentukan. Batas-batas tempat dan waktu itu dinamakan “Miqaat”.
b.   Bermalam di Muzdalifah,yakni sepulangnya dari Arafah ke Mina.
c.    Bermalam di Mina selama 3 atau 2 malam pada Hari Tasyriq.
d.   Melontar Jumrah ‘Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah dan melontar Jumrah ketiga-tiganya pada hari-hari Tasyriq.
e.    Meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan (terlarang), karena ihram.



D.     Sunnah Haji
a)   Mandi untuk ihram.
b)   Shalat sunnah ihram 2 raka’at.
c)   Thawaf qudum, yaitu thawaf karena datang di Tanah Haram.
d)   Membaca Talbiyah.
e)   Bermalam di Mina pada tanggal 9 Dzulhijjah.
f)    Bermalam di Arafah pada siang dan malam.
g)   Berhenti di Masy’aril Haram pada hari Nahar (10 Dzulhijjah)
h)   Berpakaian ihram yang serba putih.

E.     Rukun dan Wajib Umroh
a.       Ihram dengan niatnya.
b.      Thawaf.
c.       Sa’yi.
d.      Tahallul.
e.       Tertib.
Adapun wajib umrah ada dua perkara yaitu:
a.       Ihram dari Miqaat.
b.      Meninggalkan hal-hal yang diharamkan karena ihram.

4.      Dam / Denda
A.     Macam-macam dam(denda)
1.      Menyembelih seekor kambing, yang sah untuk qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Kalau tidak bisa, boleh diganti dengan puasa 10 hari (3 hari dikerjakan waktu haji dan yang 7 hari bisa dilakukan di kampungnya setelah pulang).
Denda ini di berikan kepada yang :
a.       Mengerjakan haji secara Tamattu.
b.      Mengerjakan haji secara Qiran
c.       Mulai ihram tidak dari Miqaat.
d.      Tidak bermalam di Muzdalifah
e.       Tidak bermalam di Mina
f.       Tidak melempar jumrah.
2.      Menyembalih kambing untuk disedekahkan, atau puasa 3 hari atau memberi makan 3 sha’ (kira-kira sebanyak 7 kg) kepada 6 orang miskin.
Denda ini diberikan kepada seseorang yang melakukan salah satu hal-hal di dalam ihram yaitu:
a.       Memakai pakaian yang berjahit menyarung,bagi laki-laki saja
b.      Memotong kuku
c.       Bercukur atau memotong rambut atau bulu badan
d.      Memakai minyak harum pada pakaian ataupun badan
e.       Bersentuh dengan perempuan dengan Syahwat
f.       Bersetubuh sesudah Tahallul-Awwal
3.      Menyembelih seekor unta kalau tidak sanggup wajib menyembelih seekor sapi kalau tidak mungkin dapat diganti menyembelih 7 ekor kambing kalau tidak bisa harga seekor unta ditaksir harganya sebanyak harganya dibelikan makanan untuk disedekahkan kepada fakir miskin kalaupun tidak sanggup maka wajiblah diganti dengan puasa untuk tiap-tiap 1 mud makanan harga unta itu dengan puasa 1 hari. Denda ini di jatuhkan kepada orang yang bersetubuh sebelum Tahallul-Awal.
4.      Barang siapa yang membunuh hewan  buruan di tanah haram maka wajib membayar dam sebagai berikut:
a.       Menyembelih hewan yang serupa atau hampir sama dengan binatang yang terbunuh
b.      Kalau itu tidak mungkin wajib bersedekah makanan sebanyak harga binatang tersebut,  kalaupun tidak bisa boleh diganti dengan puasa, dengan perhitungan 1 mud 1 hari.
5.      Barang siapa yang memotong kayu di tanah haram maka dendanya adalah:
a.       Bagi kayu besar dendanya seekor unta atau sapi.
b.      Bagi kayu kecil dendanya seekor kambing.
6.      Bagi yang terhalang di jalan, sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan haji atau umrah, maka boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.

B.     Tempat  membayar denda
1.      Denda yang berupa menyembelih binatang dan memberi makan, dibayarkan di tanah haram.
2.      Denda yang berupa puasa dibayarkan dimana saja kecuali yang telah ditentukan harus dilakukan di waktu haji.
3.      Denda yang berupa menyembelih binatang karena terhalang dibayarkan di tempat ia terhalang.
5.      Hikmah Pelaksanaan Haji dan Umroh
  • Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah  Yang Maha Agung.
  • Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an
  • Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
  • Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia.
  • Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah.
  • Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan.
  • Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan.
  • Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
  • Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia.





BAB III
KESIMPULAN

Berdasarkan makalah yang membahas tuntas tentang haji dan umroh, dapat disimpulkan :
1.       Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
2.       Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3.       Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
4.       Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
5.       Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.




















DAFTAR PUSTAKA

Zarkasyi, Imam.1995.Pelajaran Fiqih 2.Ponorogo:Trimurti Press

Al-Qur’anul Karim
Kitab-Kitab Hadits




[1] QS. Ali Imran Surat ke 3 Ayat 97
[2] H.R. Ahmad
3  QS. Al-Baqarah Surat Ke 2 ayat 196

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: